Assalamu'alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 167/KMA/SK. RA1.3/IX/2025 tentang Rencana Strategis Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 - 2029, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 168/KMA/SK. RA1.3/IX/2025 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 27101/SEK/ SK.RA1.3/X/2025 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 - 2029, dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 16292/SEK/OT1.6/11/2025 tentang Penyusunan dan Penyampaian Dokumen SAKIP, Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda wajib menyusun dokumen SAKIP yang terdiri beberapa hal. Untuk informasi lebih lengkap, dapat mengunduh surat kami pada tautan di bawah ini.
Penyampaian dan Penyusunan Dokumen SAKIŠ
Demikian disampaikan, atas perhatianya diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
