banner ptaa

 

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 3130

Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan

Fatwa 052/KMA/III/2009 Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal.
SEMA No 14/2010 Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK
Fatwa 35/KMA/III/2009 Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI.
Fatwa 52/KMA/V/2009 Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan.
Fatwa 59/KMA/V/2009 Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan
Fatwa 115/KMA/IX/2009 Putusan MA tidak berlaku surut.
Fatwa 118/KMA/IX/2009 Mahkamah Agung berwenang untuk memberikan pertimbangan hukum dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada Lembaga Negara yang lain
Fatwa 130/KMA/X/2009 Mahkamah Agung tidak boleh memberikan pendapat atas suatu putusan lembaga peradilan lain i.c. Mahkamah Konstitusi.
Fatwa 146/KMA/XII/2009 Bahwa MA tidak berwenang menafsirkan suatu perundang-undangan yang dimungkinkan akan menjadi sengketa di Pengadilan
Fatwa 148/KMA/XII/2009 Penyampaian Informasi dari dokumen yang bersifat rahasia disampaikan dengan rahasia juga.
Fatwa 149/KMA/XII/2009 Kewenangan untuk eksekusi ada pada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama,dibawah pengawasan Ketua Pengadilan Tingkat Banding sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung RI.
KMA 126/KMA/SK/VIII/2011 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali sebagai Hakim Tinggi Agama
KMA No: 003/KMA/SK/I/2011 Tentang Penunjukan Pengadilan Magang Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
KMA No. 071/KMA/SK/V/2011 Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung
KMA No. 124/KMA/SK/VIII/2004 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanan Penandatanganan MOU MA dengan Federal Court of Australia dan Family court of Australia

Pertimbangan dan Nasehat Hukum Mahkamah Agung RI

1. EKSEKUSI dan LELANG Dalam Hukum Acara Perdata
2. HIYAL ASY SYARIYAH Dalam Praktek Hibah dan Wasiat
3. Makalah Tuada Agama
4. Pelaksanaan Program-Program Prioritas Reformasi Birokrasi di Lingkungan Peradilan Agama
5. Pemecahan Permasalahan Hukum Lingkungan Peradilan Agama Bahan Rakernas 2011
6. Permasalahan Hukum Perkawinan Dalam Praktek Pengadilan Agama-1
7. Problematika Pelaksanaan Hukum Jinayat di Provinsi Aceh

 

1. CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
2. Hasil Rakernas 2012 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2012
3. Hasil Rakernas 2011 Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2011
4. Hasil Rakernas 2010Rumusan Hasil Studi Kelompok Komisi II Bidang Peradilan Agama  pada Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung tahun 2010
5. KMA No. 126/KMA/SK/VIII/2011 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali sebagai Hakim Tinggi Agama
6. KMA No: 003/KMA/SK/I/2011 Tentang Penunjukan Pengadilan Magang Untuk Program Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu
7. KMA No. 071/KMA/SK/V/2011 Tentang Tim Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung
8. KMA No. 124/KMA/SK/VIII/2004 Tentang Pembentukan Panitia Pelaksanan Penandatanganan MOU MA dengan Federal Court of Australia dan Family court of Australia

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48