Assalamualaikum wr. wb.
Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama se wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Terkait dengan pembebanan nafkah kepada istri dan anak pasca perceraian (iddah, mut'ah, madhiyah dan nafkah anak) yang merupakan sebagai implementasi dari Perma Nomor 3 Tahun 2017 dan Sema Nomor 3 Tahun 2018, untuk itu diminta kepada Saudara untuk mengirimkan data beserta salinan putusan dimaksud dari tahun 2020 s.d. 2025 ke Pengadilan Tinggi Agama Samarinda paling lambat tanggal 10 Desember 2025. Untuk Informasi lebih lengkap, dapat mengunduh surat kami pada tautan di bawah ini.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
