Assalamu'alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti surat kami Nomor 331/WKPTA.W17-A/HK2.6/I/2025 tanggal 30 Januari 2025, perihal Tim Pemberkasan, masih ditemukan banyak kekurangan dan kesalahan dalam pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) secara elektronik sehingga satuan kerja diminta untuk melakukan perbaikan e-doc oleh Mahkamah Agung RI.
Terkait hal tesebut, disampaikan kepada seluruh satuan kerja di wilayah PTA Samarinda untuk mengirimkan daftar inventarisasi permasalahan sebagaimana terlampir pada surat.
Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Surat daapt diunduh pada tautan di bawah ini.
Daftar Inventaris Masalah (DIM) Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali
