Assalamu'alaikum wr. wb.
Menyusuli surat kami nomor 1155/KPTA.W17-A/HK2.6/VI/2024, tanggal 20 Juni 2024, dan berdasarkan Rapat Koordinasi Badilag tanggal 27 s.d 28 Oktober 2024, perihal Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui e-Court, maka perlu kami sampaikan kembali hal-hal sebagai berikut:
1. Memaksimalkan petugas meja e-court;
2. Memetakan perkara yang dapat diselesaikan melalui e-court;
3. Mengambil langkah-langkah untuk mengoptimalkan perkara e-court hingga progress per bulan Desember 2024 hingga mencapai 50%;
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Surat dapat diunduh pada tautan di bawah ini:
Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui e-Court