Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti surat Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 055/DjA/RA1/I/2024, tanggal 12 Januari 2024, perihal Penetapan Biaya Perkara di Lingkungan Peradilan Agama, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, maka besaran panjar biaya proses termasuk komponen biaya proses pada MS Aceh dan Pengadilan Agama diatur dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan masing-masing dan biaya proses tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berperkara dengan ditetapkannya besaran biaya proses pada putusan;
2. Bahwa dalam menetapkan besar biaya panajr dan atau besaran biaya proses harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan asas biaya ringan;
3. Bahwa Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar'iah dilarang memungut biaya perkara/biaya proses di luar ketentuan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Agar setiap Pengadilan dan Mahkamah Syar'iah menginformasikan bahwa besaran panjar biaya proses melalui media resmi pengadilan masing-masing.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Surat di atas dapat diunduh pada tautan berikut.
