Assalamu'alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti Surat Direktur Pembinaan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 3473/DjA.3/TI.3.2/XI/2023, tanggal 22 November 2023, perihal Administrasi dan Pencetakan Akta Cerai, dengan ini kami sampaikan kepada Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Samarinda, bahwa masih ditemukan tidak tertibnya administrasi dan pencetakan akta cerai sebagaimana tersebut dalam lampiran surat.
Berdasarkan hal tersebut, kami instruksikan kepada para Ketua Pengadilan Agama sewilayah hukum PTA Samarinda untuk memastikan tertib administrasi perkara termasuk dalam hal pencetakan akta cerai dan blanko akta cerai yang dapat digunakan adalah blanko akta cerai dari Badilag yang terdapat barcode pada blanko tersebut, selain itu tidak dapat digunakan lagi.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Surat tersebut dapat diunduh pada tautan berikut ini.
