PELAKSANAAN PENILAIAN MANDIRI (SELF-ASSESSMENT) SAKIP TAHUN 2021
Assalamu'alaikum wr. wb.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor 878/SEK/SK/VII/2022 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Mahkamah Agung RI. dan Badan Peradilan di Bawahnya, bersama ini perlu kami sampaikan Hal-hal berikut :
1. Bahwa agar Satker melakukan Penilaian Mandiri (Self-Assesment) terhadap SAKIP Tahun 2021 dengan menggunakan Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Akuntabilitas Kinerja dan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai eviden.
2. Bahwa Satker membuat SK Tim Evaluasi Penilaian Mandiri (Self-Assesment) SAKIP Tahun 2021 minimal terdiri : Penanggung Jawab, Pengawas (Supervisor), Ketua Tim, dan Anggota Tim.
3. Masing-masing Satker membuat dan mengisi link evidence Google Drive pada LKE Akuntabilitas Kinerja.
4. Penyampaian Penilaian Mandiri (Self-Assesment) LKE Satker dapat disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Agama Samarinda paling lambat tanggal 12 Agustus 2022 melalui link https://bit.ly/PenilaianMandiri_SAKIP_PTASmd2021.
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Untuk mendownload Pengumuman KLIK DISINI
