LAYANAN LEGALISASI PRODUK PENGADILAN DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
Assalamu'alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 441/DjA.3/OT.00/1/2022, tanggal 31 Januari 2022, perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan persyaratan legalisasi produk pengadilan di lingkungan Peradilan Agama sebagaimana tersebut dalam lampiran surat ini;
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Untuk mendownload Pengumuman KLIK DISINI
