Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama se Wilayah Hukum
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
di
Tempat
Assalamu'alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 3247/DJ4/0T.00/9/2021 tanggal 24 September 2021 perihal lmplementasi Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik di Lingkungan Peradilan Agama (surat terlampir).
Sehubungan surat tersebut di atas, kami instruksikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengguna Lain belum maksimal dalam memanfaatkan E-Court, untuk itu Pimpinan Pengadilan Agama seluruh wilayah Pengadilan Tinggi Agama Samarinda untuk mengupayakan Pengguna Lain memanfaatkan aplikasi E-Court;
2. Pengguna Terdaftar belum seluruhnya berperkara secara E-Court, untuk itu Pimpinan Pengadilan Agama seluruh wilayah Pengadilan Tinggi Agama Samarinda untuk mewajibkan berperkara secara E-Court, baik sebagai kuasa penggugat/pemohon maupun kuasa tergugat/ termohon;
3. Setiap Pengadilan Agama seluruh wilayah Pengadilan Tinggi Agama Samarinda menyiapkan fasilitas call center atau nomor kontak yang bisa dihubungi selama jam kerja oleh para pihak apabila mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi E-Court. Petugas Meja E-Court sekaligus sebagai petugas call center.
Demikian, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan, terimakasih
