Kepada Yth.
Ketua PA se wilayah hukum PTA Samarinda
Assalamu'alaikum wr. Wb.
Menindaklanjuti surat Direktur Jendera! Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 2928/DjA.3/HK.00/9/2021 tanggal 6 September 2021 perihal Pemberian Nomor
SKUM sebagai Kode Unik Pembayaran Perkara (surat terlampir). Sehubungan surat tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada lembar SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) selain mencantumkan Nomor Perkara diberikan juga nomor unik tersendiri sebelah kanan atas format SKUM (terlampir) sebagai urutan nomor pembayaran atas semua pembayaran pendaftaran perkara Tingkat Pertama, Banding, Kasasi/PK, Penambahan Kekurangan Panjar Perkara, dll. Dan berurutan nomor SKUMnya selama setahun.
2. Pemberian nomor unik pada SKUM sebagai dasar untuk melakukan rekonsiliasi antara buku induk keuangan perkara dengan Rekening Koran.
3. Format Nomor pembayaran sebagai berikut :
• Nomor SKUM :XXXXX
• 5 (lima) digit setelah Nomor SKUM adalah sebagai nomor Unik bukti pembayaran.
• Nomor urut SKUM sebagai kode unik dibuat pertahun.
SKUM sebagai Kode Unik Pembayaran Perkara (surat terlampir). Sehubungan surat tersebut di atas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada lembar SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) selain mencantumkan Nomor Perkara diberikan juga nomor unik tersendiri sebelah kanan atas format SKUM (terlampir) sebagai urutan nomor pembayaran atas semua pembayaran pendaftaran perkara Tingkat Pertama, Banding, Kasasi/PK, Penambahan Kekurangan Panjar Perkara, dll. Dan berurutan nomor SKUMnya selama setahun.
2. Pemberian nomor unik pada SKUM sebagai dasar untuk melakukan rekonsiliasi antara buku induk keuangan perkara dengan Rekening Koran.
3. Format Nomor pembayaran sebagai berikut :
• Nomor SKUM :XXXXX
• 5 (lima) digit setelah Nomor SKUM adalah sebagai nomor Unik bukti pembayaran.
• Nomor urut SKUM sebagai kode unik dibuat pertahun.
Demikian, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan, terimakasih
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
