Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2021, tanggal 31 Agustus 2021, tentang Pemberitahuan dan Pengembalian Sisa Panjar Biaya perkara, dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan surat edaran tersebut pada angka 5 huruf c, maka untuk keseragaman wilayah Pengadilan Tinggi Agama Samarinda ada 2 (dua) cara yang ditempuh untuk melakukan pemberitahuan pengembalian sisa panjar sebagai berikut :
1. Pemberitahuan pengembalian sisa panjar disampaikan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti bersamaan dengan pemberitahuan amar putusan.
2. Apabila pada point 1 diatas tidak bertemu dengan Pemohon/Penggugat, maka surat pemberitahuan pengembalian sisa panjar tersebut dikirim via kantor pos dan ongkos kirim diambilkan dari sisa panjar tersebut.
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,
Terima kasih.
