PENGIRIMAN DATA LAPORAN BULANAN DAN TRIWULAN MELALUI E-LAPORAN PADA APLIKASI KINSATKER
Assalamu'alaikum wr. wb.
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 2256/DjA/HM.00/7/2021 tentang "Pengiriman Data Laporan Bulanan dan Triwulan Melalui e-Laporan pada Aplikasi Kinsatker" dengan ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan Pengadilan Agama untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam hal menu laporan sudah disiapkan pada aplikasi tersebut, maka pelaporan data dikirimkan dengan cara mengisi data pada aplikasi tersebut dan tidak perlu mengirimkan laporan yang sama dalam bentuk hardcopy;
2. Panitera pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding harus mengirimkan data laproan tersebut pada angka 1, baik bulanan maupun triwulan paling lambat 2 hari kerja pada bulan berikutnya;
3. Panitera pengadilan tingkat banding melalukan verifikasi dan validasi laporan dari pengadilan tingkat pertama di wilayah hukumnya paling lambat 4 hari kerja pada bulan berikutnya melalui verifikasi dan validasi pada aplikasi kinsatker;
4. Pimipinan pengadilan harus memantau pelaksanaan pengiriman, verifikasi dan validasi laporan secara elektronik dimaksud, sesuai dengan wilayah kerja masing-masing;
5. Data laporan dalam aplikasi tersebut akan digunakan sebagai bahan penyusunan laporan unit eselon I Ditjen Badan Peradilan Agama, dan sebagai bahan monitoring serta evaluasi (penilaian) kinerja satker, baik bulanan, triwulan, semesteran atau tahunan sesuai kebijakan Ditjen Badan Peradilan Agama.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Untuk mendownload pengumuman KLIK DISINI
