banner ptaa

 

on . Dilihat: 1064

PA Tenggarong Sambut Kedatangan Mediator Non Hakim Tahun 2021

Tenggarong | www.pa-tenggarong.go.id

Senin (18 Januari 2021), Pengadilan Agama (PA) Tenggarong kembali menerima permohonan mediator non hakim untuk menjalankan peranan sebagai mediator pada PA Tenggarong tahun 2021. Ada 2 permohonan mediator non hakim kali ini; pertama permohonan yang diajukan oleh Borneo Mediasi Center (BMC) Kaltim; kedua permohonan yang diajukan secara perorangan.

Ada 4 orang mediator non hakim yang bernaung di bawah lembaga BMC Kaltim, yaitu: Drs. H. Ihsanul Karim, M.H., H. Aidil Adhadinata, S.H., Joko Sulistiono, S.H. dan Fardy Iskandar, S.H., M.H. Sedangkan mediator non hakim yang mengajukan permohonan secara perseorangan adalah G. Dyah Lestari Wahyuningtyas, S.H., M.H.

Kedatangan para mediator non hakim tersebut disambut dengan hangat oleh Wakil Ketua PA Tenggarong, Rusdiana, S.Ag. dan Pembina Mediator PA Tenggarong, Muhammad Hasbi, S.Ag., S.H., M.H. di ruang Ketua PA Tenggarong.

Dalam arahannya, Wakil Ketua PA Tenggarong mengucapkan selamat datang kepada para mediator non hakim di PA Tenggarong dan selamat menjalankan tugas sebagai mediator yang mampu menyelesaikan persoalan hukum para pencari keadilan di PA Tenggarong secara kekeluargaan.

Selamat datang kami ucapkan di PA Tenggarong. Saya yakin Bapak/Ibu Mediator mampu membantu menyelesaikan persoalan hukum para pencari keadilan di PA Tenggarong secara kekeluargaan. Penyelesaian sengketa secara kekeluargaan pastinya lebih baik dari putusan hakim,” ujarnya.

Muhammad Hasbi, S.Ag., S.H., M.H. pula selaku pembina mediator pada PA Tenggarong menambahkan, setiap mediator dalam memediasi para pihak yang berperkara haruslah berpegang dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan.

“Setiap mediator baik hakim maupun non hakim wajib mematuhi ketentuan yang terdapat di dalam kedua peraturan tersebut,” pesannya.

H. Murjani, S.Ag., S.H., M.H. selaku Direktur BMC Kaltim pula mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat yang diberikan oleh Wakil Ketua PA Tenggarong dan Pembina Mediator PA Tenggarong atas kedatangan para mediator non hakim.

Beliau juga berharap kepada seluruh mediator non hakim untuk segera menyesuaikan dengan pola kerja mediasi di PA Tenggarong dan melaksanakan tugas sebagai mediator dengan baik dalam usaha menyelesaikan persoalan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara secara damai.

Kegiatan menerima kedatangan mediator non hakim ini kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama Wakil Ketua PA Tenggarong, Pembina Mediator PA Tenggarong, Direktur BMC Kaltim  dan para mediator non hakim yang akan menjalankan tugasnya sebagai mediator di  PA Tenggarong pada tahun 2021. (NH/Tgr)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48