banner ptaa

 

on . Dilihat: 950

PEMERIKASAAN PERKARA DISPENSASI KAWIN MELALUI TELECONFERENCE

PENGADILAN AGAMA SANGATTA SEBAGAI FASILITATOR

Sangatta, 25 Febuari 2020,  berdasarkan surat dari Plt. Panitera Pengadilan Agama Pinrang Nomor : W20.A8/302/HK.05/2/2020, tanggal 19 Febuari 2020, perihal Permohonan Bantuan Pemeriksaan Calon Mempelai laki-laki dalam perkara Dispensasi Kawin, dengan nomor perkara 78/Pdt.P/2020/PA.Prg yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 25 Febuari 2020, maka Pengadilan Agama Sangatta menjadi Fasilitator dalam pemeriksaan perkara tersebut

Tepat Pukul 09.00 WITA pemeriksaan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Agama Pinrang atas Calon mempelai laki-laki dimulai melalui teleconference. Terlihat pada layar antara PA Pinrang dan ruang sidang PA Sangatta tersambung dengan baik, yang mana pada hari ini bertepatan dengan hari sidang di Pengadilan Agama Sangatta.(@lailiasmarani)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48