PA Bontang Sosialisasikan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi
Bontang, 23 Februari 2026 – Pengadilan Agama Bontang melaksanakan rapat sosialisasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 dalam rangka memberikan pemahaman menyeluruh kepada seluruh aparatur terkait perubahan ketentuan teknis pelaporan gratifikasi. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin, Lc., M.A., dengan menekankan pentingnya adaptasi terhadap dinamika regulasi sebagai bagian dari penguatan integritas lembaga.

Dalam pemaparan materi disampaikan bahwa perubahan peraturan tersebut berfokus pada empat pilar utama, yaitu penyederhanaan mekanisme pelaporan, adaptasi terhadap kondisi ekonomi (inflasi dan GDP), penguatan kepastian hukum, serta pengurangan potensi multitafsir dalam penerapan aturan. Revisi ini bersifat teknis dan tidak mengubah substansi pokok kewajiban pelaporan gratifikasi.
Dijelaskan pula pembaruan batas nilai wajar gratifikasi. Untuk kategori pernikahan, adat, dan kegiatan keagamaan, batas pemberian yang tidak wajib dilaporkan ditetapkan sebesar Rp1.500.000 per pemberi. Sementara itu, kategori hadiah antar rekan kerja (bukan uang tunai) memiliki batas Rp500.000 per pemberian dengan akumulasi maksimal Rp1.500.000 per tahun. Penyesuaian ini dilakukan untuk menggambarkan realitas ekonomi saat ini tanpa menciptakan jenis tindak pidana baru.
Selanjutnya dibahas standardisasi pelaporan yang kini diatur lebih rinci dalam lampiran peraturan, termasuk penyesuaian otorisasi penandatanganan Surat Keterangan (SK) berdasarkan level jabatan pelapor. Ketentuan ini bertujuan mengurangi perbedaan tafsir serta memastikan keseragaman penerapan di lingkungan penyelenggara negara.
Terkait tenggat waktu, ditegaskan bahwa pelaporan gratifikasi wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan. Laporan yang melebihi batas waktu tersebut akan dikenakan konsekuensi administratif yang lebih tegas. Selain itu, dalam mekanisme verifikasi dokumen, apabila laporan dinyatakan belum lengkap, pelapor wajib melengkapi dalam jangka waktu paling lama 20 hari kerja sejak dokumen dikembalikan.
Rapat juga menegaskan perbedaan antara norma teknis yang mengalami perubahan—seperti batas nilai, format formulir, dan detail tenggat waktu revisi—dengan substansi pokok yang tetap, yaitu kewajiban lapor, definisi gratifikasi, serta tujuan utama pencegahan korupsi.
Sebagai penutup, pimpinan menekankan bahwa perubahan regulasi ini harus dimaknai sebagai upaya memperkuat efektivitas, kepraktisan, dan fungsi preventif pengendalian gratifikasi di lingkungan Pengadilan Agama Bontang. Seluruh aparatur diharapkan untuk memahami dan menerapkan ketentuan baru secara konsisten, melaporkan setiap gratifikasi sesuai ketentuan waktu yang berlaku, menghindari segala bentuk penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta menjaga komitmen Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) secara berkelanjutan. (mdp)
