banner ptaa

 

on . Dilihat: 12

Perkuat Kesatuan Hukum, PA Bontang Gelar Sosialisasi SEMA Nomor 1 Tahun 2025

Bontang – Pengadilan Agama Bontang menyelenggarakan rapat sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (21/01/2026) di Ruang Rapat Lantai 2 ini dihadiri oleh Ketua, Hakim, Pejabat Struktural/Fungsional, serta seluruh aparatur PA Bontang.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua PA Bontang, YM Nor Hasanuddin, Lc., M.A., sebagai presentator. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa SEMA terbaru ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung yang dilaksanakan pada 7-9 November 2024 di Bandung.

Ketua PA Bontang menekankan bahwa SEMA No. 1 Tahun 2025 memiliki peran krusial sebagai landasan bagi para hakim dalam memutus perkara.

"Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah agar tercipta konsistensi dan kepastian hukum di lingkungan peradilan. Setiap putusan di tingkat pertama maupun banding wajib memedomani rumusan ini, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi hakim," tegas YM Nor Hasanuddin.

Dalam sesi pemaparan, dibahas secara detail poin-poin krusial dari berbagai kamar, antara lain:

  • Kamar Agama: Fokus pada hukum perkawinan terkait hadhanah (hak asuh anak), perwalian untuk keperluan tertentu, hukum ekonomi syariah, dan hukum acara.
  • Kamar Pidana & Perdata: Membahas mengenai izin keluar tahanan mendesak, pengembalian barang bukti korupsi, uang paksa (dwangsom), hingga kompetensi relatif.
  • Kamar TUN & Militer: Mencakup kumulasi gugatan administrasi pemerintahan serta kewenangan mengadili tindak pidana prajurit yang memasuki masa purnawirawan.
  • Kamar Kesekretariatan: Menyoroti regulasi strategis serta pemenuhan sarana dan prasarana.

Sebagai langkah konkret, pimpinan menginstruksikan seluruh unit kerja untuk segera mempelajari detail lampiran SEMA tersebut, khususnya rumusan Kamar Agama. Ke depannya, akan dilakukan pengawasan internal secara berkala guna memastikan setiap pertimbangan hukum dalam putusan telah sinkron dengan pedoman terbaru Mahkamah Agung.

Menutup rangkaian rapat, pimpinan kembali mengingatkan seluruh pegawai untuk menjaga muruah peradilan. Seluruh aparatur diminta konsisten meningkatkan kinerja dan menjauhi potensi perilaku menyimpang seperti korupsi maupun pungli.

"Kita harus berkomitmen penuh menjadikan PA Bontang sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang berkelanjutan. Jika masyarakat menemukan penyimpangan layanan, silakan laporkan melalui kanal SIWAS Mahkamah Agung," tutupnya.

Rapat yang dimulai pukul 16.10 WITA tersebut berjalan dengan khidmat dan berakhir dengan pemahaman bersama untuk memberikan layanan hukum yang lebih berkualitas bagi masyarakat Kota Bontang. (AL)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48