banner ptaa

 

on . Dilihat: 55

PA Bontang Tegaskan Penertiban Administrasi dan Keseragaman Putusan Melalui Eksaminasi Perkara

Bontang, 21 Januari 2025 – Pengadilan Agama Bontang melaksanakan rapat eksaminasi perkara sebagai bagian dari upaya evaluasi, pengawasan, dan penyeragaman kualitas putusan hakim serta administrasi persidangan. Rapat ini diikuti oleh para Hakim dan aparatur kepaniteraan dengan fokus utama pada kelengkapan, ketertiban, dan kesesuaian berkas perkara.

Eksaminasi perkara dilakukan secara bertahap dengan penekanan pada akurasi data dalam dokumen serta ketersediaan Berita Acara Persidangan (BAS) pada setiap tahapan pemeriksaan. Dalam proses tersebut ditemukan adanya ketidakteraturan penulisan tahun dalam beberapa dokumen perkara, di mana masih tercantum tahun 2023 yang seharusnya 2025, sehingga perlu segera dilakukan perbaikan.

Rapat menegaskan bahwa penyusunan BAS, Penetapan Hari Sidang (PHS), relaas, dan kelengkapan berkas minutasi perkara wajib memperhatikan kesesuaian nomor perkara, agenda sidang, serta tanggal persidangan dengan cover minutasi sebagaimana diatur dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama. Ketertiban urutan berkas perkara serta ketepatan penulisan identitas dan gelar para pihak maupun majelis hakim juga menjadi perhatian utama.

Selain itu, rapat membahas keselarasan antara sistem persidangan manual dan elektronik. Untuk perkara yang didaftarkan melalui e-Court dan e-Litigasi, penyusunan BAS wajib menyesuaikan kalender persidangan dalam sistem e-Court sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019, sedangkan untuk perkara manual harus disesuaikan dengan hari kerja yang berlaku. Sinkronisasi redaksi dalam PHS dan relaas, khususnya terkait kehadiran para pihak, saksi, serta kelengkapan alat bukti, turut ditekankan.

Rapat juga menegaskan bahwa hakim wajib terlibat secara langsung dalam proses penyusunan dan pemeriksaan BAS sebagai bagian dari tanggung jawab yudisial dan pengawasan melekat. Keterlibatan tersebut wajib dicatat dalam Aplikasi Pendukung SIPP (APS) oleh Panitera sebagai bentuk akuntabilitas internal satuan kerja. Pada kesempatan yang sama, dilakukan penegasan penerapan petunjuk teknis dan kebijakan internal Pengadilan Agama Bontang, antara lain terkait pelayanan kuasa insidentil, pemeriksaan perkara kewarisan, alur pemeriksaan kuasa khusus, serta kewajiban pemberitahuan kepada Kepala Desa atau Lurah setempat dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan eksaminasi perkara ini, Pengadilan Agama Bontang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas putusan, ketertiban administrasi persidangan, serta profesionalitas pelayanan peradilan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku. (mdp)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48