banner ptaa

 

on . Dilihat: 60

Perkuat Pengendalian Internal, PA Bontang Gelar Evaluasi Manajemen Risiko Semester II Tahun 2025

Bontang – Pengadilan Agama Bontang melaksanakan Rapat Evaluasi Manajemen Risiko Semester II Tahun 2025 pada Rabu, 21 Januari 2026, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bontang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penerapan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) serta tindak lanjut Pedoman Manajemen Risiko di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Rapat diikuti oleh pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang. Materi evaluasi disampaikan oleh Penanggung Jawab Manajemen Risiko Pengadilan Agama Bontang, Marwan Nurahman, S.H.

Dalam paparannya, Marwan Nurahman, S.H. menjelaskan bahwa manajemen risiko merupakan proses sistematis dalam mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan organisasi. Evaluasi manajemen risiko dilaksanakan secara berkala setiap semester, di mana hasil evaluasi Semester II menjadi dasar penyusunan dan pemutakhiran manajemen risiko pada awal tahun berikutnya. Berdasarkan hasil evaluasi Manajemen Risiko Semester II Tahun 2025, terdapat sejumlah risiko strategis yang menjadi perhatian, antara lain lemahnya pengendalian internal, rendahnya kepatuhan aparatur terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta belum optimalnya pemberian layanan administrasi peradilan sesuai prosedur dan standar pelayanan. Selain itu, terbatasnya akses publik terhadap informasi putusan, tingginya beban perkara yang tidak sebanding dengan kapasitas aparatur, serta tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang belum optimal juga menjadi catatan penting dalam evaluasi tersebut.

Melalui rapat evaluasi ini, diharapkan seluruh unit kerja dapat menindaklanjuti hasil evaluasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, serta melakukan penguatan pengendalian risiko secara berkelanjutan. Hasil evaluasi Manajemen Risiko Semester II Tahun 2025 ini akan digunakan sebagai dasar penyusunan manajemen risiko Pengadilan Agama Bontang pada periode berikutnya, guna mewujudkan tata kelola peradilan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas. (NAA)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48