Pengadilan Agama Bontang Laksanakan Internalisasi Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017

Bontang, 21 Januari 2026 – Pengadilan Agama Bontang melaksanakan internalisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 1 Tahun 2017 dalam rapat bulanan yang berlangsung di Ruang Media Center. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur sebagai upaya memperkuat pemahaman serta penerapan nilai integritas dan etika kerja aparatur peradilan.
Internalisasi tersebut dipresentasikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin, Lc., M.A. Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan bahwa Maklumat Ketua Mahkamah Agung harus menjadi pedoman utama bagi seluruh aparatur dalam bersikap, bertindak, dan menjalankan tugas, baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam kehidupan kedinasan sehari-hari.
Lebih lanjut, Ketua PA Bontang menyampaikan bahwa Maklumat KMA Nomor 1 Tahun 2017 merupakan wujud komitmen Mahkamah Agung dalam menjaga marwah peradilan, meningkatkan disiplin, serta mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku aparatur peradilan. Oleh karena itu, seluruh aparatur diharapkan mampu mengimplementasikan maklumat tersebut secara konsisten dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Bontang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas kinerja aparatur guna mewujudkan badan peradilan yang agung dan terpercaya. (NP)
