banner ptaa

 

on . Dilihat: 108

Rapat Kesekretariatan Pengadilan Agama Penajam Bahas Revisi POK DIPA 01 Optimalkan Penyerapan Anggaran Triwulan IV Tahun 2025

1.rapat kesekretariatan

PA Penajam, Penajam — Kesekretariatan Pengadilan Agama (PA) Penajam pada selasa (9/12), melaksanakan rapat internal membahas revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 01 sebagai langkah strategis dalam memaksimalkan penyerapan anggaran pada Triwulan IV Tahun 2025, rapat dilakukan di Ruang Media Center.

Rapat dihadiri Sekretaris PA Penajam Ibu Indra Yanita Yuliana, S.E., M.Si., Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) PA Penajam Bapak Awaluddin Nur, S.H.I., kasubbag umum dan keuangan PA Penajam Bapak Muhammad Zaim Noor, S.H., Bendahara PA Penajam Ibu Nurul Fitriani, A.Md. Kom., dan Teknisi Sarana dan Prasarana PA Penajam Saudari Nur Muflihah Putri Wijanarko, S.T.. 

2.rapat kesekretariatan

Rapat difokuskan pada evaluasi realisasi anggaran triwulan IV, Sekretaris PA Penajam menekankan pentingnya revisi POK DIPA 01 sebagai instrumen pengendalian dan penguatan tata kelola anggaran. Rapat juga membahas potensi kendala lapangan serta langkah mitigasi agar pelaksanaan kegiatan pada akhir tahun dapat berjalan tanpa hambatan. Setiap unit kerja diminta memberikan laporan perkembangan dan kebutuhan penyesuaian agar penyusunan revisi dapat dilakukan secara tepat dan terukur.

Dengan adanya rapat ini, PA Penajam berharap proses revisi POK DIPA 01 dapat diselesaikan tepat waktu serta berkontribusi pada peningkatan kinerja penyerapan anggaran tahun 2025 secara keseluruhan. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan negara. (Muhar-Pnjm)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48