banner ptaa

 

on . Dilihat: 121

Pengadilan Agama Bontang Gelar Internalisasi Maklumat KMA Nomor 01 Tahun 2017

Bontang,04 Desember 2025 — Pengadilan Agama Bontang melaksanakan rapat sosialisasi menindaklanjuti Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2017. Rapat berfokus pada penguatan perintah kepada para pimpinan dan aparatur peradilan untuk mencegah penyimpangan dan menjaga martabat lembaga melalui mekanisme pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin, Lc., M.A., yang menegaskan pentingnya penguatan nilai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas aparatur peradilan.

Maklumat KMA Nomor 01 Tahun 2017 menekankan empat hal pokok bagi seluruh pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu:

  1. Meningkatkan efektivitas pencegahan penyimpangan dan pelanggaran perilaku hakim maupun aparatur melalui pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.
  2. Menjamin tidak adanya aparatur yang melakukan perbuatan yang dapat merendahkan wibawa dan martabat lembaga peradilan.
  3. Memastikan kebijakan pengawasan dan pembinaan Mahkamah Agung dilaksanakan secara konsisten, dengan mengacu pada berbagai peraturan seperti Perma Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, serta sejumlah keputusan dan surat edaran terkait lainnya.
  4. Memberikan sanksi kepada pimpinan yang lalai melaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat ini, Ketua Pengadilan Agama Bontang menegaskan bahwa poin-poin Maklumat tersebut adalah perintah institusional yang wajib dijalankan, terutama terkait pengawasan etik dan integritas, sebagai upaya menjaga kepercayaan publik dan mencegah pelanggaran perilaku aparatur.

“Kami berkomitmen menjadikan Pengadilan Agama Bontang sebagai lembaga yang berintegritas dan terbuka terhadap pengawasan publik. Jika terdapat penyimpangan dalam pelayanan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Sistem Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung di https://siwas.mahkamahagung.go.id/,” ungkapnya.

Kegiatan internalisasi ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.(mkw)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48