banner ptaa

 

on . Dilihat: 102

Bakesbangpol PPU, Sekda PPU, PA Penajam dan Forkopimda Serahkan Bendera Merah Putih Perwakilan Parpol, Ormas, Paguyuban, Tokoh Agama, dan Masyarakat

WhatsApp Image 2025 07 14 at 10.40.12

Foto: Bakesbangpol PPU, Sekda PPU, PA Penajam dan Forkopimda Pembagian Bendera Merah Putih

PA Penajam, Penajam – Hari ulang tahun Republik Indonesia (HUT RI) kurang 34 hari lagi akan dirayakan oleh seluruh masyarkat Indonesia, HUT RI memiliki makna yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya setelah berjuang melawan penjajahan, proklamasi ini menandai lahirnya negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Sabtu malam (12/7/2025), di Alun-Alun Penyembolum, Penajam menggelar Pentas Seni dan Gebyar UMKM yang dirangkai dengan gerakan pembagian bendera Merah Putih. Ketua Pengadilan Agama Penajam Yang Mulia Bapak Fattahurridlo Al Ghany, S.H.I., M.S.I. turut hadir pada acara tersebut untuk mendukung menggelar Pentas Seni dan Gebyar UMKM yang dilakukan oleh Bakesbangpol PPU. Acara puncak kegiatan ditandai dengan prosesi penyerahan bendera Merah Putih dari anggota Paskibraka kepada Sekda Tohar dan Forkopimda. Selanjutnya, bendera dibagikan ke perwakilan parpol, ormas, paguyuban, tokoh agama, dan masyarakat untuk dikibarkan selama bulan kemerdekaan.

Kewajiban mengibarkan Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Secara umum, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan (17 Agustus) di rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan pribadi, serta di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Selain kewajiban, ada juga larangan terkait penggunaan Bendera Merah Putih. Seseorang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan tindakan lain yang dapat menodai atau merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih. Bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam juga tidak boleh dikibarkan. Tidak hanya sebagai wadah untuk ekspresi kebahagiaan di hari kemerdekaan, lomba 17 Agustus juga bisa menjadi ajang untuk memperkuat hubungan sosial satu sama lain, dan menjaga kekompakan bersama.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48