Pengadilan Agama Penajam Hadiri Pelepasan Keberangkatan 130 Jamaah Haji Asal Kabupaten Penajam Paser Utara

Foto : Pelepasan Keberangkatan Jamaah Haji Asal PPU
Pa-Penajam.go.id., Penajam - Haji adalah rukun Islam nomor lima, di mana ibadah ini sangat dianjurkan bagi umat muslim yang mampu. Pengertian mampu di sini adalah mampu secara finansial dan juga fisik. Haji memang membutuhkan biaya yang cukup banyak, terlebih bagi Anda yang tinggal di Indonesia. Ibadah ini juga mencakup banyak aktivitas sehingga dibutuhkan kekuatan dan kemampuan fisik. Sebagai umat muslim, pastinya Anda juga ingin berhaji ke Tanah Suci sebagai bentuk pelaksanaan lima rukun Islam. Namun, sebelum itu, mari kenali dulu pengertian haji, termasuk syarat melaksanakannya, rukun, jenis, dan keutamaannya.
Ibadah haji periode 1446 Hijriah tahun 2025 akan segera dimulai. Calon jemaah haji dari berbagai negara, termasuk Indonesia, kini tengah mempersiapkan keberangkatan mereka menuju Tanah Suci, Makkah. Dalam ajaran Islam, ibadah haji hanya dilaksanakan pada bulan Zulhijah, bulan ke-12 dalam kalender Hijriah. Rangkaian utama manasik haji berlangsung pada 8-13 Zulhijah, dengan puncaknya adalah wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah.

Foto : Panitra PA Penajam, H. Muhammad Hamdi, S.H., M.Hum. hadiri pelepasan jamaah Haji asal PPU
Selasa (20/05/2025) Pengadilan Agama Penajam diwakili oleh Panitra Bapak H. Muhammad Hamdi, S.H., M.Hum., menghadiri pelepasan Jamaah Haji asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun 2025. Sebanyak 130 Jamaah Haji asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun 2025 resmi diberangkatkan ke Tanah Suci. Pelepasan jamaah haji asal PPU tersebut dipimipin Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU. (PTIP PA Penajam)
