banner ptaa

 

on . Dilihat: 60

PA Penajam di Bulan Februari Mengadakan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Babulu ke-2 Kalinya.


sidang keliling babulu ke 2

PA Penajam melakukan sidang keliling di Desa Gunung Makmur, Babulu, PPU pada 07 Februari 2025. Dok. PA Penajam

PA Penajam, Babulu - Pada tanggal 07 Februari 2025 Pengadilan Agama (PA) Penajam mengadakan sidang di luar gedung (sidang keliling) dan verifikasi serta mediasi yang kedua kalinya tahun 2025 bertempat di Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu. 

Hadirnya sidang keliling diharapkan bisa memberi kemudahan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, karena luasnya wilayah hukum Pengadilan Agama (PA) Penajam tentunya masyarakat dipelosok daerah tersebut sangat terbantu dalam mencari keadilan. Waktu yang ditempuh warga Kecamatan Babulu menuju Pengadilan Agama (PA) membutuhkan 1 jam perjalanan. "Hadirnya sidang keliling di tengah-tengah masyarakat kami harapkan bisa lebih membantu, kedepannya Pengadilan Agama (PA) Penajam akan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)," tutur ketua Pengadilan Agama Penajam Paser Utara Yang Mulia Bapak Fattahurridlo Al Ghany, S.H.I., M.S.I.

mediasi sidang keliling babulu

PA Penajam melakukan mediasi sidang keliling di Desa Gunung Makmur, Babulu, PPU pada 07 Februari 2025. Dok. PA Penajam

Perkara apa saja yang dapat diajukan dalam Sidang Keliling ?

Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:

  1.  Itsbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA
  2. Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri
  3. Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami
  4. Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian.
  5. Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
  6. Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.

Pada sidang keliling yang lakukan di Desa Gunung Makmur Kecamatan babulu pada jum'at 07/02/2025, Pengadilan Agama Penajam Paser Utara menerima 10 (sepuluh) gugatan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48