Perbarui Komitmen Perubahan Dalam Pembangunan Zona Integritas, Pengadilan Agama Bontang Laksanakan Pemilihan Agen Perubahan Tahun 2025
Bontang, Kamis (23/01) Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bontang, seluruh Aparatur Pengadilan Agama Bontang mengikuti pelaksanaan pemilihan Agen of Change (Agen Perubahan) Pengadilan Agama Bontang tahun 2025.

Kegiatan pemilihan Agen of Change (Agen Perubahan) Pengadilan Agama Bontang tahun 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin, Lc., MA.
Kegiatan diawali dengan pembacaan kriteria calon agen perubahan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bontang Nomor 319/KPA.W17-A6/KP.021/V/2024 tentang Ketentuan Penetapan Role Model Dan Kriteria Pemilihan Agen Perubahan Pada Pengadilan Agama Bontang Kelas II.
Adapun nama-nama calon agen perubahan tahun 2025 adalah: (1) Fathul Majid (2) Novrizki Primananda (3) Gina Rahayu 4) Grace Ramayani Efendi.
Dalam pelaksanaan pemilihan Agen of Change (Agen Perubahan) Pengadilan Agama Bontang tahun 2025 ini menggunakan metode pemilihan langsung dan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Bontang adalah peserta pemilihan ini (baik sebagai pemilih maupun Calon terpilih).
Tujuan dilaksanakannya pemilihan Agen of Change (Agen Perubahan) adalah sebagai pemicu peningkatan integritas dan kinerja Aparatur serta peningkatan layanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Adapun Aparatur terpilih yang menjadi Agen of Change (Agen Perubahan) Pengadilan Agama Bontang tahun 2025 adalah Grace Ramayani Efendi dengan perolehan hasil suara 66.7%.
Dengan adanya pemilihan Agen of Change (Agen Perubahan) ini diharapkan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Bontang mampu memahami secara sempurna serta dapat merubah pola fikir dan pola kerja menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). (AFSM)
