Komitmen Lindungi Hak Anak Pasca-Perceraian, Ketua PA Bontang Hadiri Rapat Pembahasan SOP di Pemkot Bontang
(Bontang, 21/01/2025) Ketua Pengadilan Agama Bontang (PA Bontang), Nor Hasanuddin bersama Panitera PA Bontang, Faidil Anwar diundang Sekretaris Daerah Pemerinjtah Kota Bontang, Aji Erlynawati untuk menghadiri rapat pembahasan standar operasional prosedur tentang pelaksanaan hak anak pasca-perceraian sesuai amar putusan pengadilan.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Manusia (BKPSD) Pemerintah Kota Bontang. Rapat kali ini khusus pembahasa standar operasional prosedur mengingat ada putusan PA Bontang yang memuat perlindungan anak dan harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Bontang.
Rapat ini dihadiri oleh 15 organisasi daerah Kota Bontang, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dan seluruh kepala inspektur pembantu wilayah.
Pembahasan SOP yang berlangsung selama 2 jam ini dimulai sejak proses pendaftaran perkara perceraian di PA Bontang, izin perceraian atasan, lampiran slip penghasilan pegawai, pengirima salinan putusan beserta fotokopi akta cerai dan mekanisme potongan gaji ASN yang bersangkutan oleh bendahara pengeluaran Pemkot Bontang.
Hasil potongan gaji ASN untuk nafkah anak harus ditransfer langsung ke rekening anak yang berhak menerimanya, menjadi topik penting yang disepakati dalam pembahasan tersebut.
Di akhir pembahasan, Ketua PA Bontang menyampaikan ucapan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada seluruh jajaran Pemkot Bontang yang telah bersedia menjalin kerja sama dalam rangka pemotongan gaji ASN Pemkot Bontang untuk nafkah anak.

“Atas nama Pengadilan Agama Bontang, saya mengucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya, terima kasih setinggi-tingginya dan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh jajaran Pemkot Bontang yang terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak pasca-perceraian. Kita berjuang untuk yang terbaik bagi generasi Kota Bontang yang akan datang,” ucapnya.
Kegiatan penyusunan petunjuk teknis dan SOP ini merupakan yang kedua, di mana pertama kali diadakan pada tanggal 12 September 2024 lalu di tempat yang sama. Rencananya, petunjuk teknis dan SOP ini akan dituangkan dalam bentuk surat keputusan bersama antara PA Bontang dan Pemkot Bontang.
Untuk diketahui, penyusunan juknis dan SOP ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Wali Kota Bontang, Basre Rase dan Ketua PA Bontang, Nor Hasanuddin yang ditandatangani pada 04 April 2024 dan 17 Juli 2024 yang lalu. Ketua PA Bontang optimis, petunjuk teknis dan SOP tentang implementasi pelaksanaan hak-hak anak pasca-perceraian ini akan menjadi panduan dan acuan PA Bontang dan Pemkot Bontang, sekaligus komitmen kedua belah dalam menjaga kepentingan terbaik bagi anak-anak Bontang. [NH/PA.Botg]
