banner ptaa

 

on . Dilihat: 530

Pengadilan Agama Bontang Gelar Rapat Reviu Rancangan Renstra dengan TIM Penyusun

Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025– 2029

 

Bontang, 30 Desember 2024, Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Bontang pimpin Rapat Reviu Renstra Dengan TIM Penyusun Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 dengan agenda sebagai berikut; menentukan target pada Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Lainnya (IKL) Pengadilan Agama Bontang  yang akan dicapai pada Tahun 2025–2029  mendatang yang mana pada rensta yang akan disusun  dalam waktu dekat ini target-targetnya pada IKU dan IKL sebagian dinaikkan oleh Tim yang hadir dalam rapat tersebut .

WhatsApp_Image_2024-12-30_at_08.48.54_5861f373.jpg

Kemudian Pimpinan Rapat juga menyampaikan langkah kedepan dalam penyusunan Rancangan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 membahas antara lain; evaluasi kinerja, identifikasi kendala, analisis lingkungan internal dan eksternal, penyesuaian dan perubahan strategi, pembagian tugas dan tindak lanjut, pembahasan sumber daya dan anggaran, monitoring dan evaluasi berkala. Kemudian beliau menyampaikan penyusunan laporan reviu dapat menghasilkan laporan yang menyimpulkan hasil reviu dan rekomendasi untuk tindak lanjut, yang dapat menjadi acuan bagi pengambilan keputusan di masa mendatang.

Diakhir rapat, Ketua menyampaikan Rapat Reviu Renstra bertujuan untuk memastikan bahwa organisasi tetap berada pada jalur yang benar dalam mencapai visi dan misinya, dengan mempertimbangkan segala perubahan yang mungkin terjadi di lingkungan internal maupun eksternal. (Awang AN/PA Btg)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48