MENCARI FAKTA, PA BONTANG UTUS HAKIM KOMISARIS
LAKUKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT

Bontang, (13/12), Pengadilan Agama Bontang hari ini menggelar pemeriksaan setempat (Descente) terhadap objek sengketa pada perkara Cerai Talak dalam perkara Nomor 341/Pdt.G/2024/PA.Botg. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada majelis hakim mengenai kondisi objek sengketa, yaitu berupa tanah dan bangunan yang terletak di wilayah Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang. Kegiatan Pemeriksaan Setempat ini merupakan rangkaian tindaklanjut hasil mediasi dari kesepakatan perdamaian sebagian tuntutan/objek antara Pemohon dan Termohon.
Dalam pemeriksaan ini, Ketua Majelis mengutus hakim komisaris, Riduansyah, S.H.I., M.H., untuk melakukan pemeriksaan setempat. Turut hadir dalam pemeriksaan objek setempat tersebut Pemohon, Kuasa Hukum Pemohon dan disaksikan oleh pihak Kelurahan Belimbing dan warga sekitar. Pemeriksaan Setempat dimulai terlebih dahulu di Kantor Kelurahan Belimbing, kemudian dilanjutkan dengan memeriksa objek sengketa dengan mengukur tanah dan bangunan, batas-batas objek sengketa dan membuat denah.

‘‘Salah satu tujuan dari kegiatan pemeriksaan setempat ini adalah untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai objek sengketa sehingga putusan yang dihasilkan nanti dapat lebih tepat dan adil.’’Ujar Hakim Komisaris di akhir kegiatan pemeriksaan setempat
Pemeriksaan setempat ini diharapkan dapat memperkuat membantu majelis hakim dalam mengambil keputusan dan dapat diterima oleh semua pihak. (Rdn)
