banner ptaa

 

on . Dilihat: 343

Tingkatkan Pengelolaan Kinerja Melalui Pemanfaatan Sistem Informasi, Pengadilan Agama Bontang Gelar DDTK Bersama Analis Sumber Daya Manusia Pengadilan Tinggi Padang

Bontang, Jum’at (06/12) Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, PA Bontang laksanakan kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) dengan tema “Pemanfaatan Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja di Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama Bontang”.

DDTK EKINERJA

Dalam kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) ini Pengadilan Agama Bontang menghadirkan narasumber Analis Sumber Daya Manusia Pengadilan Tinggi Padang Niko Rinaldi, S.IP. secara daring.

Menjadi peserta dalam kegiatan ini Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris serta seluruh Aparatur Sipir Negara (ASN) Pengadilan Agama Bontang.

Membuka kegiatan pendampingan secara resmi Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A., yang mengawali sambutannya dengan menyampaikan ucapan terimakasih atas kesediaan Analis Analis Sumber Daya Manusia Pengadilan Tinggi Padang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan ini.

Dalam sambutannya juga, Ketua PA Bontang berharap dengan dilaksanakannya kegiatan DDTK ini mampu meningkatkan pengelolaan kinerja berbasis sistem informasi seluruh aparatur PA Bontang dalam rangka peningkatan akuntabilitas kinerja sebagaimana amanah Peraturan MENPAN RB No. 6 tahun 2022.

Kegiatan pendampingan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber yang memaparkan terkait alur dan mekanisme pengelolaan kinerja satuan kerja dan aparatur dengan berpedoman pada Peraturan MENPAN RB No. 6 tahun 2022.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif oleh seluruh peserta DDTK.

Dengan adanya DDTK ini diharapkan seluruh Aparatur PA Bontang dapat benar-benar mampu mengimplementasikan pengelolaan kinerja yang akuntabel dan profesional. (AFSM)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48