banner ptaa

 

on . Dilihat: 438

Belajar Tentang Pembaruan Hukum Eksekusi, Pengadilan Agama Bontang Ikuti Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali Secara Daring

Bontang, Kamis (05/12) Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, Ketua Nor Hasanuddin, Lc., M.A., Hakim, dan seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Bontang ikuti Diskusi Hukum Pengadilan Agama Tinggi Agama Bali dengan tema “Implementasi Eksekusi dan Problematikanya di Lingkungan Peradilan Agama” secara daring.

diskusi hukum pta bali

Menjadi peserta dalam kegiatan diskusi hukum ini seluruh Pimpinan, Hakim, Panitera serta seluruh tenaga teknis dari seluruh Pengadilan Agama tingkat pertama dan tingkat banding seluruh Indonesia.

Memberikan sambutan dalam kegiatan ini Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., yang mengawali sambutannya dengan menyampaikan pentingnya keberlanjutan peningkatan kualitas sumber daya manusia Peradilan Agama, utamanya dalam Implementasi eksekusi di lingkungan Peradilan Agama.

Dalam penyampaiannya juga, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama juga berpesan agar seluruh aparatur teknis agar selalu berupaya meningkatkan kualitas dan kompetensi khususnya di bidang teknis eksekusi.

Menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi hukum ini Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Y.M. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.

Dalam penyampaiannya, Narasumber mengajak peserta diskusi hukum berdiskusi secara interaktif terkait dengan dinamika pembaruan eksekusi dan problematika yang seringkali terjadi.

Dengan mengikuti diskusi hukum ini ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas SDM dan profesionalitas seluruh aparatur teknis Pengadilan Agama Bontang.(AFSM)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48