banner ptaa

 

on . Dilihat: 385

Pengadilan Agama Bontang Mengadakan Rapat Sosialisasi Anti Gratifikasi

Bontang, 4 Desember 2024 - Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Bontang mengadakan rapat sosialisasi anti gratifikasi.

Rapat dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang. Dalam rapat ini, pembahasan berfokus pada sosialisasi anti gratifikasi.

Ketua mengingatkan bahwa semua pejabat dan pegawai Pengadilan Agama Bontang harus mempedomani peraturan-peraturan yang mengatur tentang gratifikasi, di antaranya:

  1. Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tipikor Tahun 2001
  2. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahunn 2019
  3. Surat Edaran KPK Nomor B.1341/01-13/03/2017

Adapun sanksi yang dapat dikenakan bagi penerima gratifikasi antara lain:

  1. Sanksi pidana penjara selama paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun hingga seumur hidup, dan/atau
  2. Denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.

Budaya kerja anti gratifikasi harus dilaksanakan secara terus menerus pada Pengadilan Agama Bontang, dengan cara tidak menerima pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya masing-masing dalam bentuk apapun, terutama dari para pihak berperkara.

Selain itu, masyarakat juga harus mendapat edukasi dan diberikan pengertian bahwa tindakan gratifikasi ini akan memberikan dampak yang merugikan, tidak hanya bagi pegawai dan Penyelenggara Negara, namun juga bagi masyarakat umum. (NP)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48