Pengadilan Agama Bontang Mengadakan Rapat Sosialisasi Anti Gratifikasi

Bontang, 4 Desember 2024 - Bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Bontang mengadakan rapat sosialisasi anti gratifikasi.
Rapat dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang. Dalam rapat ini, pembahasan berfokus pada sosialisasi anti gratifikasi.
Ketua mengingatkan bahwa semua pejabat dan pegawai Pengadilan Agama Bontang harus mempedomani peraturan-peraturan yang mengatur tentang gratifikasi, di antaranya:
- Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tipikor Tahun 2001
- Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahunn 2019
- Surat Edaran KPK Nomor B.1341/01-13/03/2017
Adapun sanksi yang dapat dikenakan bagi penerima gratifikasi antara lain:
- Sanksi pidana penjara selama paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun hingga seumur hidup, dan/atau
- Denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 milyar rupiah.
Budaya kerja anti gratifikasi harus dilaksanakan secara terus menerus pada Pengadilan Agama Bontang, dengan cara tidak menerima pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya masing-masing dalam bentuk apapun, terutama dari para pihak berperkara.
Selain itu, masyarakat juga harus mendapat edukasi dan diberikan pengertian bahwa tindakan gratifikasi ini akan memberikan dampak yang merugikan, tidak hanya bagi pegawai dan Penyelenggara Negara, namun juga bagi masyarakat umum. (NP)
