banner ptaa

 

on . Dilihat: 330

KOMITMEN CIPTAKAN LINGKUNGAN KERJA BERSIH & ANTIKORUPSI, PA BONTANG SELENGGARAKAN SOSIALISASI ANTI GRATIFIKASI KEPADA SELURUH APARATUR

WhatsApp Image 2024 12 04 at 08.37.55 cc63fdc7

Bontang, (04/12), Bertempat di ruang media center, dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, Pengadilan Agama Bontang menggelar sosialisasi anti-gratifikasi kepada seluruh aparatur.

Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Bontang, Nor Hasanuddin, Lc., M.A yang menghimbau kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang untuk selalu menjaga integritas baik di dalam maupun di luar lingkungan kantor Pengadilan Agama Bontang.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan sosialisasi anti gratifikasi  dengan narasumber dari hakim yaitu Riduansyah, S.H.I., M.H yang telah mengikuti kegiatan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi yang diselenggarakan oleh Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.  Hasil yang didapatkan dari kegiatan dengan KPK tersebut, pada kesempatan ini narasumber bagikan kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang. Materi sosialisasi tidak hanya berkutat dengan pengertian gratifikasi, namun lebih luas kepada jenis-jenis gratifikasi, serta mekanisme pelaporan. Selain itu, para peserta juga dibekali pengetahuan tentang sanksi hukum yang berlaku bagi pelaku tindak pidana gratifikasi.

‘‘Gratifikasi bukan hanya sekadar pemberian, tetapi dapat menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi yang lebih besar. Oleh karena itu, kita harus selalu waspada dan menolak segala bentuk suap.” Ujar Riduansyah di akhir sosialisasi.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur pengadilan dapat memahami pentingnya menjaga integritas dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan institusi. (Rdn)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48