Tindaklanjuti Diskusi Hukum Hakim, Ketua PA Bontang Sosialisasikan Memorandum Baru Perkara Kewarisan
Bontang, Rabu (04/12) Dalam rangka menyelesaikan perkara kewarisan secara komprehensif setelah dilaksanakannya diskusi hukum para Hakim Pengadilan Agama Bontang, Ketua PA Bontang menerbitkan Memorandum Ketentuan Pengajuan Perkara Kewarisan Pada Pengadilan Agama Bontang.
Secara spesifik memorandum ini mengatur metode pendaftarkan perkara kewarisan pada nilai materiil tertentu. Diantaranya perkara waris dengan nilai materiil dibawah 50.000.000 dianjurkan menggunakan metode pendaftaran perkara pemohonan, sedangkan perkara waris dengan nilai materiil diatas 50.000.000 dianjurkan menggunakan metode pendaftara perkara gugatan.

Dalam rangka taat Administrasi Kepaniteraan, Ketua PA Bontang mensosialisasikan memorandum ini pada Media Center PA Bontang dengan mengundang seluruh unsur kepaniteraan didampingi hakim, mulai dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, dan Petugas Layanan.
Disela sosialisasinya Ketua PA Bontang juga mengulas alasan dibalik diterbitkannya memorandum ini “beberapa diantara kami berpandangan jika perkara waris yang nominalnya diatas 50.000.000 sebagaimana disampaikan dalam memorandum, cukup beresiko jika menggunakan metode perkara permohonan. Oleh karenanya nanti jika ada perkara waris nominalnya diatas 50.000.000 silahkan petugas layanan nanti arahkan ke metode perkara Gugatan. Tapi kami tidak membatasi jika pihak bersikeras mendaftarkan perkara waris dengan nilai diatas 50.000.000 melalui metode permohonan. Layanan Prima senantiasa kita jaga bersama, tapi diingatkan kembali pada mereka, resiko tanggung sendiri” candanya.
Semoga dengan digelarnya sosialisasi ini, seluruh unsur kepaniteraan dapat mengimplementasikan penerapannya mulai dari penerimaan perkara, pengelolaan perkara, serta hasil produknya dengan baik sebagaimana mestinya. (tika)
