Sosialisasi Surat Edaran Pengadilan Agama Bontang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pemanggilan dan Pemberitahuan Elektronik dalam Perkara Perceraianbagi Tergugat/Termohon dalam Perkara Perceraian yang Sejak Awal Tidak Diketahui Alamatnya

Bontang, Rabu, 4 Desember 2024, bertempat di Ruang Media Center pada pukul 13.00 s.d selesai Pengadilan Agama Bontang menggelar Sosialisasi Surat Edaran Pengadilan Agama Bontang Nomor 4 Tahun 2024 TentangPedoman Dan Petunjuk Teknis Pemanggilan Dan Pemberitahuan Elektronik Dalam Perkara Perceraian Bagi Tergugat/Termohon Dalam Perkara Perceraian Yang Sejak Awal Tidak Diketahui Alamatnya.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang. Dalam sosialisasi tersebut Ketua Pengadilan Agama Bontang Memerintahkan kepada hakim, panitera, panitera muda, juru sita/juru sita pengganti dan petugas pelayanan terpadu satu pintu untuk mematuhi dan menerapkan pola administrasi untuk pemanggilan dan pemberitahuan secara elektronik dalam perkara perceraian bagi Tergugat/Termohon yang dengan Ketentuan yang terdapat pada Surat Edaran Pengadilan Agama Bontang Nomor 4 Tahun 2024 tersebut. (AS)
