banner ptaa

 

on . Dilihat: 445

Sosialisasi Eksekusi Arbitrase Syariah

Bontang, Rabu, 4 Desember 2024, bertempat di Ruang Media Center pada pukul 10.45 Pengadilan Agama Bontang menggelar Sosialisasi Sosialisasi Eksekusi Arbitrase Syariah Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang.

Dalam sosialisasi tersebut Ketua Pengadilan Agama Bontang menyampaikan bahwa:

  1. Prosedur pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal Putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Agama
  2. Penyerahandan pendaftaran, dilakukan dengan pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau pinggir putusan oleh panitera Pengadilan Agama dan Arbiter atau kuasanya yang menyerahkan dan catatan tersebut merupakan akta pendaftaran
  3. Arbiter atau kuasanya wajib menyerahkan putusan dan lembar asli pengangkatan sebagai arbiter atau salinan otentik kepada Panitera Pengadilan Agama
  4. Tidak terpenuhinyan ketentuan sebagaimana dimaksut dalam ayat (1) berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan
  5. Semua biaya yang berhubungan dengan pembuatan akta pendaftaran dibebankan kepada para Pihak

Ketentuan Eksekusi Arbitrase Syariah tersebut di atur pada:

  • Pasal 59 UU No 30 Tahun 1999
  • Pasal 61 UU No 30 Tahun 1999
  • Pasal 62 UU No 30 Tahun 1999
  • Pasal 63 UU No 30 Tahun 1999

Pembatalan Putusan Arbitrase syariah harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran Putusan arbitrase kepada panitera Pengadilan Agama

Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah:

  • Mahkamah Agung yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir
  • Mahkamah Agung mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dalam waktu paling lama 30 hari setelah permohonan banding tersebut diterima oleh MA

Eksekusi Putusan Arbitrase Internaisonal yang berwenang adalah Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan syarat dan ketentuan

Pembatalan Putusan Arbitrase Internaisonal:

  • Konvensi Newyork 1958
  • Keppres No 34 Tahun 1981 mengesahkan dan bergabung dengan Konvensi tersebut
  • Perma No 1 tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Eksekusi Putusan Arbitrase Asing

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48