Implementasikan Beradministrasi dan Beracara secara Elektronik,
Pengadilan Agama Bontang Gelar Sosialisasi SE Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Blanko Dokumen Persidangan dan Blanko Rencana Jadwal Sidang serta Tata Cara Pemberitahuan Rencana Jadwal Sidang kepada Para Pihak Pasca Mediasi
Bontang, Rabu, 4 Desember 2024, bertempat di Ruang Media Center pada pukul 10.45 Pengadilan Agama Bontang menggelar Sosialisasi Surat Edaran Pengadilan Agama Bontang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Blanko Dokumen Persidangan Dan Blanko Rencana Jadwal Sidang Serta Tata Cara Pemberitahuan Rencana Jadwal Sidang Kepada Para Pihak Pasca Mediasi. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Bontang.

Dalam sosialisasi tersebut Ketua Pengadilan Agama Bontang memerintahkan kepada mediator hakim, mediator non-hakim, panitera, jurusita dan jurusita pengganti untuk mempedomani dan menerapkan penyusunan rencana jadwal sidang secara elektronik dan kewajiban pemberitahuannya kepada para pihak pasca proses mediasi dan keharusan adanya penjelasan blanko dokumen persidangan kepada para pihak. Bagi mediator hakim dan mediator non-hakim mohon menjadikan pedoman dalam menyusun rencana jadwal persidangan elektronik dengan para pihak berperkara dan mengkoordinasikannya dengan hakim pemeriksa perkara serta pemberlakuan blanko dokumen persidangan dan kepada panitera, jurusita dan jurusita pengganti menyiapkan blanko rencana jadwal persidangan elektornik sebagai dasar penyampaian rencana jadwal persidangan elektronik disertai perubahan gugatan/permohonan pasca proses mediasi. Dengan dibuatnya surat edaran nomor 5 tahun 2024 mengoptimalkan implementasi beradministrasi dan beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Bontang Kelas II guna mewujudkan asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan dan mengimplementasikan persidangan elektronik yang efektif dan efisien. (GR)
