Tingkatkan Sistem Informasi Pengadilan secara Elektronik,
Pengadilan Agama Bontang Lakukan Evaluasi Implementasi
PERMA Nomor 6 Tahun 2022 dan SK KMA 207 Tahun 2023
tentang Upaya Hukum Kasasi secara Elektronik

Dalam evaluasi tersebut Ketua Pengadilan Agama Bontang mengingatkan guna memudahkan pemahaman dalam memberikan pelayanan administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali yang lebih efektif dan efisien mohon kepada panitera, para panmud untuk selalu mempedomani PERMA Nomor 6 Tahun 2022 dan SK KMA 207 Tahun 2023 Tentang Upaya Hukum Kasasi Secara Elektronik dan beliau mengingatkan bagi perkara kasasi yang telah di upload berkasnya untuk selalu memantau SIPP setidaknya satu kali dalam satu hari agar dapat ditindak lanjuti secara cepat apabila terdapat catatan. Dengan mengimplementasikan aturan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 dan SK KMA 207 Tahun 2023 Tentang Upaya Hukum Kasasi Secara Elektronik dengan baik merupakan salah satu bentuk untuk mewujudkan pengadilan yang modern dan profesional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. (GR)
