Optimalisasi Pengelolaan Barang Milik Negara,
Pengadilan Agama Bontang Ikuti Sosialisasi Bimbingan Teknis
Pengelolaan BMN Satuan Kerja Pengadilan
Wilayah Kalimantan Timur secara Daring
Bontang, Selasa (26/11) Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Bontang mengikuti Sosialisasi Bimbingan Teknis Pengelolaan BMN Satuan Kerja Pengadilan Wilayah Kalimantan Timur secara daring. Adapun yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut yakni Sekretaris, Kasubag Umum dan Keuangan dan Operator BMN.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Bapak H. Helminizami, S.H., M.H dalam pembukaannya beliau membahas pentingnya memahami regulasi dan pengelolaan barang milik negara (BMN) dalam konteks lembaga pemerintah, seperti pengadilan atau badan peradilan. Beliau menekankan perlunya mematuhi Peraturan Pemerintah No. 27 dan No. 28 Tahun 2020 tentang penggunaan barang milik negara. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda pun menguraikan delapan tahap dalam pengelolaan BMN diantaranya penilaian kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, penilaian, pemusnahan, dan pemindah tanganan.
Dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda berharap agar lembaga tersebut dapat mempertahankan catatan keuangan yang bersih selama 13 tahun berturut-turut pada tahun 2025. Beliau juga menekankan pentingnya sesi pelatihan ini untuk pengelolaan BMN yang tepat. (GR)