Tentukan Kriteria Kelayakan Putusan Pengadilan Sebagai Dokumen JDIH, Pengadilan Agama Bontang Gelar Rapat Koordinasi
Bontang, Rabu (20/11) Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Bontang, Ketua, Hakim, serta Panitera Pengadilan Agama Bontang laksanakan rapat koordinasi penentuan kriteria kelayakan putusan yang akan diunggah pada JDIH.

Kegiatan rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A.
Kegiatan rapat ini merupakan tindak lanjut atas Surat Kabiro Hukum dan Humas MA RI Nomor 149/BUA.6/TI1.1.1/VI/2024 tentang dokumen kebijakan satuan kerja di bawah Mahkamah Agung
Rapat diawali dengan arahan dan petunjuk Ketua Pengadilan Agama tentang Putusan Pengadilan sebagai salah satu dokumen kebijakan yang harus diunggah pada JDIH satuan kerja.
Adapun kriteria putusan pengadilan yang dapat diunggah pada JDIH adalah meliputi putusan yang memiliki kaidah hukum baru; dan/atau putusan yang memiliki isu hukum yang menarik.
Kegitan rapat dilanjutkan dengan pemilihan putusan dan penyusunan anotasi putusan pengadilan.
Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan mampu mensosialisasikan beberapa isu hukum menarik pada Pengadilan Agama Bontang. (AFSM)
