banner ptaa

 

on . Dilihat: 411

Lanjutkan Komitmen Pencegahan Perkawinan Anak, PA Bontang Sosialisasikan Pencegahan Perkawinan Anak Bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Bontang

Bontang, Kamis (07/11/2024) Bertempat di Masjid Ar-Rahman Pagung, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Hakim Pengadilan Agama Bontang Ahmad Farih Shofi Muhtar, S.H.I., menjadi salah satu narasumber dalam Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kota Bontang.

PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK PAGUNG

Turut menjadi narasumber dalam kegiatan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak ini Psikolog Kota Bontang Naila Siddiqo, M.Psi.

Menjadi peserta Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak ini Masyarakat Kelurahan Pagung Kecamatan Bontang Selatan.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi dan sosialisasi dampak negatif perkawinan pada usia anak, dinamika dispensasi kawin di Pengadilan Agama dan perkawinan anak menurut hukum Islam.

Hakim Pengadilan Agama Bontang dalam pemaparannya menyampaikan materi berkenaan dengan aturan batas usia perkawinan pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dalam pemaparannya juga Hakim PA Bontang menjelaskan kemungkinan-kemungkinan hukum yang dapat terjadi dari adanya perkawinan usia anak.

Dengan telah diselenggarakannya Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak ini, diharapkan kedepannya dapat mengurangi dan mencegah terjadinya perkawinan di usia di kota Bontang, yang bertujuan juga untuk memberikan akses meraih pendidikan yang lebih tinggi yang tentunya akan berimplikasi kesehatan anak dan perekonomian di Kota Bontang.(AFSM)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48