banner ptaa

 

on . Dilihat: 415

Jalin Kerjasama dengan Polres Bontang, Pengadilan Agama Bontang merasa aman beraktifitas

Bontang - Jumat, (11/10/2024). Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Bontang dengan Kepolisian Resor Kota Bontang perihal pengamanan kantor, persidangan dan eksekusi pada Pengadilan Agama Bontang  serta rujuk, cerai personil Polres Bontang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang Bpk. Nor Hasanuddin, Lc, M.A. dan Kapolres Bontang Bpk. Alex F.L. Tobing, S.I.K. di lantai II Rupatama Polres Bontang.

pks_polres_1.jpg

Dihadapan Kapolres beserta para petinggi Polres Bontang beserta jajarannya, Nor Hasanuddin menyampaikan maksud terjalinnya kerjasama ini adalah sebagai pengamanan ketika Pengadilan Agama Bontang melakukan eksekusi, baik hak tanggungan pada bank syariah, fidusia syariah atau putusan-putusan pengadilan yang kami perlukan pengamanan untuk pelaksanaan sita. Selain itu juga PKS ini menegaskan bahwa anggota Polri yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Bontang tidak akan diproses sebelum ada izin dari pejabat yang berwenang di Internal Polri, walaupun yang mengajukan orang Sipil dengan pasangan anggota Polri tetap harus mendapat izin dari pejabat Polri. PKS inipun juga memuat pengamanan kantor, para hakim, pegawai, pengunjung dan aset negara serta pengamanan pelaksanaan persidangan.

pks_polres_2.jpg

Kapolres Alex Tobing menyambut baik dengan PKS ini dengan berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat Bontang akan pentingnya hukum. Bahkan ini adalah bentuk sinegritas dalam bidang keamanan dan juga PKS ini memuat perihal pengaturan cerai dan rujuk personil Polres Bontang. Semoga dengan Perjanjian Kerjasama ini dapat mengimplementasikan sesuai dengan apa yang menjadi pedoman teknis dari Perjanjian Kerja Sama ini. (YAD)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48