banner ptaa

 

on . Dilihat: 455

Tindak Lanjut PKS Bersama Pemkot Bontang, PA Bontang gelat FGD Surat Keputusan Bersama tentang  Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian dengan Pemerintah Kota Bontang

 BERITA_SATU.jpg

Bontang - Senin, (30/09/2024). Ketua Pengadilan Agama Bontang. Nor Hasanuddin, Lc., M.A. terus bergerak untuk mengimplementasikan perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Bontang, setelah beberapa bulan yang lalu telah dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Bontang dan Pengadilan Agama Bontang perihal Perlindungan Hak anak dan perempuan pasca perceraian, pencegahan perkawinan anak, pemeriksaan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin dan pelayanan bagi penyandang disabilitas di pendopo rumah jabatan wali kota.

RAMEAN.jpg

Sebagai tindak lanjut dari PKS tersebut, perlu adanya pembahasan lebih teknis membahas tentang ketentuan hak dan kewajiban pegawai ASN yang melakukan perceraian di lingkungan Pemerintah Kota Bontang. Atas inisiasi ini, Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengundang semua anggota tim pertimbangan hukuman disiplin dan Izin Perceraian ASN  di Kantor BKPSDM Kota Bontang yang tampak dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bontang, Kepala BKPSDM, BPKAD, Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta pihak instansi lainnya.

CHIEF_SPEECH.jpg

“Pemerintah Kota Bontang yang pertama di Indonesia bekerja sama dengan Pengadilan Agama Bontang dalam penerapan kebijakan ini dengan pemotongan gaji bagi ASN guna melindungi hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian” ujar Nor Hasanuddin. Beliau juga menawarkan metode proporsional dalam menetapkan nafkah Iddah, Mut’ah dan Nafkah anak utk disepakati pola pemotongannya, inilah fokus FGD yang dilaksanakan pada hari ini.  

Selain itu juga dihadapan Asisten Administrasi Umum Setda Bpk. Drs. Ahmad Suharto, M.Si,, Nor Hasanuddin juga memaparkan perkembangan tingkat perceraian ASN Pemkot Bontang sampai dengan saat ini sudah sekitar 10 ASN yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Bontang. Hal ini membuat Ahmad Suharto berfikir untuk menekan tingkat perceraian, “kalaupun tidak bisa juga, paling tidak dapat memahami hak anak dan perempuan pasca perceraian dan berharap semua keluarga tidak ada masalah dalam pernikahannya”.ujar beliau dalam sambutannya. Harapan yang sangat besar sekali dari Pengadilan Agama Bontang dan Pemerintah Kota Bontang dengan FGD ini agar bisa tersusun juknis yang melindungi hak anak dan perempuan pasca perceraian. (YAD)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48