banner ptaa

 

on . Dilihat: 447

Dukung Studi Pendahuluan Perubahan Kebijakan dan Regulasi Terkait Pemenuhan Nafkah Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian, PA Bontang Ikuti FGD Bersama Badilag, Bappenas, dan AIPJ2

Bontang, Senin (09/09) Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, Ketua PA Bontang ikuti FGD bersama Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama, PPN/BAPPENAS, dan AIPJ2 terkait penyusunan Studi Pendahuluan mengenai rekomendasi perubahan rangka kebijakan dan regulasi ke depan oleh Kementerian PPN/BAPPENAS dan AIPJ2 dengan tema “Inisiatif Pengadilan Agama, Pemerintah Daerah, dan Sektor Swasta untuk Implementasi Pemenuhan Nafkah Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian”.

FGD AIPJ BAPPENAS

Hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) secara luring Sekretaris Ditjen Badilag MARI, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum dan HAM, Direktorat Hukum dan Regulasi Bappenas, Hakim Yustisial Kamar Agama MARI, Direktur Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia, Strategy Manager Justice for Women and Girls AIPJ2, Penasehat Senior AIPJ2, Activity Coordinator AIPJ2.

Hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) secara daring AM Aceh AIPJ2, Penasehat Senior AIPJ2, Penasehat Senior AIPJ2, Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Ketua Pengadilan Agama Gresik, Ketua Pengadilan Agama Bontang, Pemerintah Kota Surabaya dan Perwakilan PT Pupuk Kaltim.

Adapun tujuan diselenggakannya Kegiatan FGD ini adalah untuk: Menginformasikan dan memperoleh masukan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengenai “Studi Pendahuluan tentang Penegakan Keputusan Perceraian dan Dukungan Anak Pasca Pemisahan di Indonesia”, Mengidentifikasi persoalan yang dihadapi oleh Pengadilan Agama terkait pemenuhan nafkah pasca perceraian bagi ASN, pekerja BUMN, swasta dan sektor informal, Mempelajari berbagai terobosan atau inovasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama untuk merespon persoalan mengenai implementasi nafkah pasca perceraian dan Mendiskusikan dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI mengenai bentuk koordinasi yang tepat antara Pengadilan dan K/L terkait dalam rangka pelaksanaan putusan perceraian yang menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Memberikan sambutan secara bergantian dalam forum ini Penasehat Senior AIPJ2 Wahyu Widiana dan Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas yang pada poin penyampaiannya menekankan pentingnya studi pendahuluan terkait Implementasi Pemenuhan Nafkah Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian sebagai bahan rekomendasi perubahan kebijakan dan regulasi kedepannya.

Menjadi pembicara kunci dalam kegiatan FGD ini Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., yang dalam penyampaiannya menguraikan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Agama sebagai wujud implementasi Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Pasca perceraian.

Memberikan Paparan dari Kementerian PPN/Bappenas Theresia Dyah Wirastri, S.H.,M.A, Ph.D (Direktur Pusat Kajian Wanita dan Jender Universitas Indonesia) dengan judul paparan “Studi Pendahuluan tentang Penegakan Keputusan Perceraian dan Dukungan Anak Pasca Pemisahan di Indonesia”.

Kegiatan FGD dilanjutkan dengan pemaparan best practice secara bergantian oleh Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Agama Bontang, Pengadilan Agama Gresik dan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang masing-masing menguraikan materi berkenaan dengan best practice interkoneksi sistem dan implementasi kebijakan perlindungan anak dan perempuan pasca perceraian pada masing-masing satuan kerja.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif oleh seluruh peserta FGD dan ditutup dengan foto bersama.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48