Pembinaan Langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
di Pengadilan Agama Bontang
dalam Rangka Peningkatan Profesionalitas Kualitas

Bontang (17/07/2024), Telah dilaksanakan Pembinaan oleh Pengadilan Tinggi Agama Samarinda di Pengadilan Agama Bontang. Pembinaan ini dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Bontang dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Sekretaris, dan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Ketua Pengadilan Agama Bontang, Wakil Ketua, Hakim, Sekretaris, Panitera serta pegawai Pengadilan Agama Bontang.
Pembinaan ini diawali dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Bontang, dalam sambutan tersebut disampaikan pula beberapa inovasi yang dipelopori langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda merespon dengan baik inovasi yang ada "Butuh keberanian untuk menciptakan inovasi baru". Selanjutnya materi pembinaan disampaikan oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Materi yang disampaikan menyangkut pembinaan teknis untuk bidang kepaniteraan dan kesekretariatan.
Materi utama disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Materi ini berisi wejangan bahwa ada 3 (tiga) hal yang perlu ditingkatkan, 1. Kemampuan manajerial yang terdiri dari (a) kemampuan perencanaan, (b) kemampuan untuk melaksanakan, (c) kemampuan untuk mengawasi dan mengendalikan, (c) kemampuan untuk memonitor dan mengevaluasi. 2. Kapasitas profesional tentang tugas pokok, dan 3. Kebijakan Implementasi putusan.

Pada poin ke 3 (tiga) Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda juga menekankan bahwa putusan harus mengandung 3 hal, yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Selain itu putusan juga harus didasari oleh 5 prinsip, di antaranya:
- Prinsip Ilahiyah, hal ini tercermin dalam putusan yang diawali dengan kalimat "DEMI KEADILAN BERDASARKAN TUHAN YANG MAHA ESA",
- Prinsip Al-hurriyah, merdeka dari segala macam intervensi,
- Prinsip Al-musawa, atau equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum),
- Prinsip Al-adalah, prinsip keadilan, dan
- Prinsip Al-kitabah, tertulis.
