banner ptaa

 

on . Dilihat: 556

Gelar Rapat Survei PKP Dan PKA, Ketua PA Bontang Tekankan Pentingnya Kampanye E-Court Dan Keterbukaan Informasi Standar Operasional Prosedur (SOP)

Pengadilan Agama Bontang menggelar rapat hasil survey Persepsi Kualitas Pelayanan (PKP) dan Persepsi Anti Korupsi (PAK) pada Media Center PA Bontang, Jum’at (05/07) pukul 15.00 WITA dengan dihadiri oleh seluruh warga Pengadilan Agama Bontang, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera beserta jajaran, Sekretaris beserta jajaran, serta seluruh bagian Pelayanan PA Bontang. Ketua PA Bontang, Nor Hasanuddin,Lc., M.A., bertindak sebagai pemimpin rapat mengemukakan serangkaian informasi terkait hasil penilaian Persepsi Kualitas Pelayanan (PKP) dan Persepsi Anti Korupsi (PAK), Nilai Terendah serta Tindak Lanjut yang paling tepat dalam menyikapi nilai terendah hasil survey.

Dalam pemaparannya diketahui nilai terendah hasil survey PKP ialah pada item tarif/biaya, sedangkan nilai terendah hasil survey PKA ialah pada item Diskriminasi Layananan. “Meskipun kedua item yang nilainya rendah tersebut masih dalam kategori sangat baik, akan tetapi perlu dilakukan tindak lanjut yang tepat agar penilaian yang rendah pada item tersebut tidak terjadi lagi” ujar Ketua PA Bontang ditengah – Tengah rapat.

Adapun tindak lanjut yang paling tepat berdasarkan hasil rapat perhal Tarif/biaya, diantaranya kembali mengkapanyekan e-court melalui sarana media sosial. Terlebih konten terkait murahnya berperkara secara elektronik telah dikampanyekan dalam bentuk video prosedur e-litigasi dengan alamat web; https://www.youtube.com/watch?v=lkrZwxiWUaM yang dapat menghemat biaya perkara hingga dua ratus ribu rupiah.

Disamping itu terkait tindak lanjut atas diskriminasi layanan, tentu Masyarakat dipersilahkan memiliki pandangan tersendiri terkait layanan yang diterimanya. Akan tetapi, perlu juga dipahami bahwa Peradilan Tingkat Pertama adalah bagian dari Lembaga Yudikatif yang harus dijaga kemandirian kekuasaannya, bukan instansi eksekutif yang bersifat pelayanan sosial. Terdapat Hukum Acara Perdata yang perlu dihormati Masyarakat. Oleh karena itu, dalam rangka menyamakan persepsi, sehingga tidak terjadi mal-administrasi dan mis-komunikasi antara Pengadilan dengan Masyarakat, disusunlah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang didalamnya memuat standar layanan pada pengadilan. Dengan membuka informasi selebar-lebarnya terkait standar layanan, diharapakan tidak ada lagi Masyarakat yang merasa di diskriminasi hak atas layanan yang diterimanya. (GRE)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48