banner ptaa

 

on . Dilihat: 442

Perkuat Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, Pengadilan Agama Bontang Sosialisasikan Surat Edaran Dirjen BADILAG Nomor 1 Tahun 2024

Jumat, 5 Juli 2024 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Bontang, melaksanakan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Layanan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan. Sosialisasi tersebut dimulai pukul 16.00 Wita dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A., dan dihadiri Para Hakim Pengadilan Agama Bontang, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegwai Negeri (PPNPN) Pengadilan Agama Bontang.

Sosialisasi ini diselenggarakan untuk memperhatikan perubahan beberapa peraturan dan perkembangan organisasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang dipandang perlu melakukan perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0508.A/DjA/HK.00/III/2014 tentang Pedoman Layanan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan. Dalam surat edaran tersebut memuat 3 juknis yaitu Pembebasan layanan biaya perkara, Sidang di luar gedung dan Pos bantuan hukum. Adapun hal-hal baru yang disampaikan terutama dalam Sidang Luar Gedung Pengadilan antara lain: Perkara yang belum selesai diperiksa di luar gedung sementara anggaran sudah habis, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan di gedung pengadilan, KPA harus menerbitkan SK yang memuat sekurang kurangnya; tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan petugas setiap kali sidang keliling, dan Radius panggilan dihitung dari lokasi sidang keliling ke tempat kediaman pihak, bukan dari gedung pengadilan.(GR)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Jl. MT. Haryono No. 24 Samarinda

Prov. Kalimantan Timur

Telp: 0541-733337
Fax: 0541-746702

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

 

icons8 facebook old 48icons8 instagram 48icons8 youtube squared 48icons8 address 48icons8 whatsapp 48icons8 twitter 48