Ketua Pengadilan Agama Bontang Tegaskan mengenai Implementasi SK Dirjen Badilag Nomor 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 tentang Evaluasi Kinerja pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Agama

Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Bontang, pada hari senin tanggal 1 Juli 2024, Ketua Pengadilan Agama Bontang Bapak Nor Hasanuddin, Lc.,M.A kembali menegaskan agar seluruh panitera sidang mengimplementasikan SK Dirjen Badilag nomor 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 tentang evaluasi kinerja pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dan juga pada E-Court dan SK Ketua Pengadilan Agama Bontang Nomor 278/KPA.W17-A6/OT.01.3/IV/2024 tentang Implementasi Kinerja dan kepatuhan terhadap aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan aplikasi E-Court pada Pengadilan Agama Bontang.

Validitas dan akurasi data pada SIPP menjadi sangat penting untuk terus dijaga mengingat seluruh administrasi perkara dicatat melalui SIPP dan Ecourt, agar pelayanan perkara dapat berjalan secara maksimal. Peran para Panitera sidang dalam mempertahankan validasi dan akurasi data pada SIPP dan Ecourt merupakan hal yang sangat penting, sehingga kecepatan penanganan suatu perkara semakin meningkat sebagai bentuk pelayanan kepada para pencari keadilan.
Hal tersebut juga akan bermanfaat pada kualitas kerja yang semakin meningkat, dan penyediaan data kinerja organisasi yang semakin akurat.(DNA)
