Mudahkan Penemuan Kembali,
PA Bontang Laksanakan Penataan Ulang Arsip Perkara

Bontang, Jum’at (14/06) – Bertempat pada Ruang Arsip Perkara Pengadilan Agama Bontang laksanakan penataan ulang arsip perkara. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Bontang, Faidil Anwar, S.Ag., S.H., M.H. selaku pimpinan penanggungjawab arsip perkara pada Pengadilan Agama Bontang dengan dibantu oleh Ketua, Panitera Muda Hukum, Arsiparis serta PPNPN Pengadilan Agama Bontang.
Penataan ulang arsip perkara dilaksanakan pada arsip dari tahun awal berdirinya Pengadilan Agama Bontang yakni pada tahun 2003 sampai dengan tahun berjalan 2024. Adapun yang menjadi agenda penataan yakni memastikan kesesuaian nomor perkara yang ada pada setiap boks serta melakukan pelabelan ulang pada boks arsip dengan menambahkan klasifikasi arsip pada label tersebut.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan penataan ulang arsip perkara yakni untuk memudahkan dalam penemuan kembali jika suatu saat arsip diperlukan oleh pihak yang berkepentingan serta untuk efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan arsip perkara pada Pengadilan Agama Bontang. (NAA)
