Stakeholder Pemerintah Kota Bontang dan Pimpinan PA Bontang Gelar Diskusi Kelompok Terpumpun Terkait Pemotongan Gaji PNS setelah Bercerai
Bontang, Rabu (13/06) Interkoneksi Kerjasama antara Pemerintah Kota Bontang dan Pengadilan Agama Bontang terkait Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian yang sejak april lalu telah dijalin melalui Memorandum of Understanding (MoU), dilanjutkan dengan Diskusi Kelompok Terumpun atau santer dikenal dengan istilah Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dalam gelaran ini, hadir Ketua PA Bontang Nor Hasanuddin, Lc., M.A., didampingi Panitera Faidil Anwar, S.Ag., S.H., M.H. Mewakili Pemerintah Daerah Kota Bontang telah hadir Pimpinan BPKAD beserta Jajarannya, Pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) mulai dari Kesehatan, Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Perempuan dan Anak beserta jajarannya, dan tak lain Perwakilan Sekertaris Daerah (Sekda Bontang).
Dalam sesi Diskusi Kelompok Terumpun ini, Ketua PA Bontang memaparkan skema administrasi kepaniteraan sebelum pendaftaran perkara hingga setelah persidangan. Baik yang bersifat hak anak maupun hak Perempuan, dengan jenis perkara gugatan maupun perkara permohonan. Adapun setelah persidangan, Ketua PA Bontang turut menyinggung pentingnya peran Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil “setelah persidangan, kami berharap adanya interkoneksi sitem dengan dinas pendudukan dan pencatatan sipil, terserah nanti mekanismenya bagaimana, baik melalui dashboard yang dibuat Pemkot atau lainnya silahkan nanti dibicarakan, sehingga pihak berperkara berminat menyelesaikan bebanannya, tak hanya karena memotong gaji tapi juga sulit merubah KTP “ ujarnya.

Menanggapi apa yang dipaparkan oleh Ketua PA Bontang, tiap pimpinan dinas sesuai dengan kewenangannya menyampaikan tanggapan. Beberapa diantaranya menanggapi besaran pemotongan gaji pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Bontang. “enak sekali jika laki – laki hanya dipotong sedikit, jadi nanti kami dihubungi ya oleh Pengadilan Agama terkait besaran gaji dari PNS bersangkutan untuk ditentukan potongannya” ujar Kabag Hukum Sekertaris Daerah. Tak ayal penyataan ini turut diselingi gelak tawa anggota diskusi yang hadir.

Diskusi berlangsung lancar dengan kesepakatan yang menguntungkan dan memudahkan, baik bagi pihak Pemkot maupun Pengadilan Agama. Adapun jika tidak ada hambatan yang berarti, dalam waktu dekat berita baik terkait Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Bontang dan PA Bontang perihal Hak Perempuan dan Anak pasca perceraian dapat dilaksanakan. (GRE)
